Pelaku Pencurian dan Penggelapan Sertifikat Ibunda Dino Patti Djalal Sudah Ditangkap dan Mendekam di Penjara

- 10 Februari 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi - Pria asal Indonesia dikenakan hukuman penjara di Korea Selatan usai terciduk kabur dari fasilitas isolasi Covid-19.
Ilustrasi - Pria asal Indonesia dikenakan hukuman penjara di Korea Selatan usai terciduk kabur dari fasilitas isolasi Covid-19. /Pixabay/Prawny/

Balik nama
Terungkapnya kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibu Dino Patti Djalal itu berawal ketika pada Januari 2021, kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 di Cilandak Barat milik Yurmisnawita menjadi miliki Fredy Kusnadi.

Baca Juga: Ini Dia 4 Stadion Sepak Bola dengan Kapasitas Penonton Terbanyak

Padahal, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut, tetapi pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.

Yurmisnawita menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya. Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita.

"Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. Karena pelapor (Yurmisnawita) maupun pemilik sertifikat asli, tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan. Sudah empat saksi yang diambil keterangan dan dikoordinasikan dengan BPN," ujar Dwiasi.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Semeru Masih Didomiasi Gempa Letusan, Hari Ini Sudah 22 Kali Letusan

Para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x