Ulung : Pencuri yang Ditembak Mati Karena Pelaku Melawan dan Berusaha Merebut Senjata Petugas

- 25 Februari 2021, 15:51 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim AKBP Adanan Mangopang kepada wartawan, Kamis 25 Febuari 2021 menjelaskan soal penangkapan dua pelaku spesialis curanmor, satu di antaranya ditembak mati
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim AKBP Adanan Mangopang kepada wartawan, Kamis 25 Febuari 2021 menjelaskan soal penangkapan dua pelaku spesialis curanmor, satu di antaranya ditembak mati /Remy Suryadie

GALAMEDIA - Pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang ditembak mati petugas Satreskrim Polrestabes Bandung berinisial AD (37). Ia merupakan residivis dan melakukan perlawanan saat akan ditangkap polisi, sedangkan pelaku lainnya berinisial MH (24) berhasil diamankan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim AKBP Adanan Mangopang kepada wartawan, Kamis 25 Febuari 2021 menjelaskan, peristiwa penangkapan itu bermula ketika para pelaku beraksi di wilayah Kota Bandung, tepatnya di jalan Karees Kulon, Kota Bandung, Rabu 24 Febuari 2021.

Ketika itu, pelaku berhasil menggondol kendaraan roda dua milik korbannya yang terparkir di halaman rumah.

Polisi lalu melakukan olah TKP di lokasi kejadian serta melakukan rangkaian lidik.
Di Jalan Cipamokolan, polisi melihat kendaraan yang mencurigakan karena nomor polisi yang digunakan palsu dan lubang kunci motor diduga dalam keadaan rusak. Kendaraan itu lalu dibuntuti hingga ke wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Bertahan di Persib, Made Akui Tantangannya Lebih Berat

"Nopol yang mencurigakan dan saat dicek ternyata palsu. Kemudian ketika dibuntuti sampai Jalan Cinunuk terlihat lubang kunci ternyata sudah rusak,"jelasnya.

Polisi lalu berupaya menghentikan kendaraan itu, tapi tak dihiraukan para pelaku. Justru, kedua pelaku berupaya melakukan perlawanan pada petugas dengan merebut senjata.

Ulung mengatakan, polisi pun melakukan tindak tegas kepada pelaku AD dengan menembak di bagian dadanya.

"Tertembak di bagian dada sedangkan pelaku lainnya sempat melawan petugas lalu melarikan diri," ucap dia.

Tak berselang lama, MH yang sempat melarikan diri diamankan oleh petugas.

Baca Juga: Ngamuk Karena Pemerintah Izinkan Industri Miras, MUI: Mulut Pancasila, Praktiknya Liberalisme Kapitalisme

Menurut Ulung, polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut kepada pelaku. Adapun akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak Pencurian Pemberatan dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun.

"MH dibawa ke Satreskrim Polrestabes Bandung guna dilakukan proses sidik lebih lanjut untuk mengetahui jaringan pelaku lainnya," pungkas dia.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x