Terdakwa telah memberi uang atau janji sehubungan dengan pengurusan status buronannya di imigrasi berdasarkan status red notice.
Baca Juga: Sejumlah Pegawai Dirjen Pajak Kemenkeu Dicekal Kemenhumkam Tidak Boleh Bepergian ke Luar Negeri
Atas perbuatannya, Djoko dituntut terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Kemudian, ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***