Terbukti Menyuap Jaksa Pinangki dan 2 Jenderal Polisi, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Bui

- 4 Maret 2021, 16:25 WIB
Terdakwa Djoko Tjandra dalam persidangan beberapa waktu lalu. Djoko dituntut 4 tahun penjara karena terbukti menyuap jaksa Pinangki dan dua jenderal polisi.
Terdakwa Djoko Tjandra dalam persidangan beberapa waktu lalu. Djoko dituntut 4 tahun penjara karena terbukti menyuap jaksa Pinangki dan dua jenderal polisi. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Terdakwa telah memberi uang atau janji sehubungan dengan pengurusan status buronannya di imigrasi berdasarkan status red notice.

Baca Juga: Sejumlah Pegawai Dirjen Pajak Kemenkeu Dicekal Kemenhumkam Tidak Boleh Bepergian ke Luar Negeri

Atas perbuatannya, Djoko dituntut terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Kemudian, ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x