Baca Juga: Polemik Masih Berlangsung, Penyelenggaraan KLB Partai Demokrat Resmi Dbuka oleh Etty Manduapessy
Adapun helm ojeg online yang dikenakan oleh pelaku ketika beraksi, kata Adanan, didapatnya dari pasar. Helm itu digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan identitas.
Diketahui, dari rekaman CCTV, memang terlihat pelaku mengenakan helm ojeg online.
"Modusnya mengaburkan identitas yang bersangkutan tapi berkat kejelian kita bisa ketahui identitas pelaku dan kendaraannya," pungkas dia.
Adapun akibat perbuatannya, RDN disangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan kekerasan dan diancam pidana kurungan di atas lima tahun. Sementara, penadah hasil curian dikenakan Pasal 480 KUHPidana.***