Polemik Penetapan 6 Arwah Jadi Tersangka, Refly Harun Tinjau dari Sudut Hukum Pidana dan Hukum Perdata

- 4 Maret 2021, 06:23 WIB
Rekonstruksi di titik pertama peristiwa penembakan enam anggota FPI.
Rekonstruksi di titik pertama peristiwa penembakan enam anggota FPI. /Antara/Ali Khumaini


GALAMEDIA – Ahli hukum tata negara Refly Harun merasa bingung ketika melihat kasus enam arwah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun demikian, Refly tetap berusaha mencari tahu dengan cara menghubungi seorang ahli hukum pidana yang satu universitas dengan dirinya.

Kemudian ahli hukum pidana tersebut mengungkapkan jika dirinya belum pernah menemui kasus semacam itu.

“Kira-kira apa yang harus saya komentari agak membingungkan juga. Saya tadi sempat telepon seorang ahli hukum pidana di universitas saya,” ujar Refly Harun yang dikutip Galamedia dari kanal Youtube pribadinya, Refly Harun, 4 Maret 2021.

“Kemudian saya tanya kira-kira pernah tidak jenazah dijadikan sebagai tersangka. Kemudian beliau jawab tidak pernah,” ungkapnya.

Baca Juga: Kudeta Myanmar, Pasukan Militer Bunuh 34 Pengunjuk Rasa

Namun, jika dibandingkan dengan kasus Ustadz Maheer maka dapat disimpulkan bahwa kasus yang berkaitan dengan enam arwah tersebut harus segera dihentikan.

“Ketika status tersangka tersebut  ditetapkan pada seseorang yang telah meninggal dunia maka kasus tersebut secara otomatis dihentikan. Itu terjadi pada Ustadz Maheer.”

Jika kasus tersebut ditinjau dari kacamata hukum pidana dan hukum perdata, Refly menilai jika keduanya memiliki perbedaan yang tampak jelas.

“Kasus pidana sudah jelas berbeda dengan kasus perdata,” ujarnya.

Berdasarkan hukum perdata, kasus tersebut akan secara otomatis diambil alih oleh pihak lain yang berhubungan dekat dengan tersangka seperti pihak keluarga.

Baca Juga: Jhoni Allen Gugat AHY ke PN Jaksel, Andi Arief Ungkap 4 Kebohongan Jhoni Allen

“Kalau kasus perdata itu jelas kalau misalnya salah satu pihak meninggal dunia, dia bisa dialihkan ke pihak lain yang berhubungan misalnya di antara anggota keluarga,” ungkapnya.

Berbeda halnya dengan hukum pidana, kasus tersebut akan secara otomatis dihentikan.

“Tapi kalau kasus pidana, itu tanggung jawab dari individu. Kalau individunya meninggal, maka kasus tersebut harus dihentikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam bentrok dengan polisi di Jalan tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.

Keenamnya telah tewas ditembak polisi. Mereka dijerat tersangka lantaran diduga menyerang anggota kepolisian.

Baca Juga: Kabar Buruk! Hubungan Al dan Andin Semakin Membaik, Ikatan Cinta Segera Tamat?

Namun, penetapan status itu nantinya bakal dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena enam tersangka itu telah meninggal dalam insiden berdarah yang terjadi tahun lalu. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x