Penjambret di Bandung yang Aksinya Terekam CCTV Akhirnya Diringkus, Kakinya Terpaksa Ditembak

- 5 Maret 2021, 16:17 WIB
Satreskrim Polrestabes Bandung merilis pengungkapan kasus penjambretan, Jumat, 5 Maret 2021./Remy Suryadie/Galamedia
Satreskrim Polrestabes Bandung merilis pengungkapan kasus penjambretan, Jumat, 5 Maret 2021./Remy Suryadie/Galamedia /

GALAMEDIA - Tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsekta Kiaracondong berhasil menangkap dua pelaku penjambretan terhadap perempuan berjilbab berinisal BA (16).

Aksi pelaku dilakukan di Jalan Pare Pandan Raya, Kel. Babakansari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Peristiwa itu sempat viral di media sosial karena terekam kamera CCTV.

Polisi terpaksa menembak betis kaki kanan salah satu pelaku berinisial RDN (23) karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Baca Juga: Moeldoko Jadi Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB Demokrat Sumatera Utara

Sedangkan pelaku lainnya berinisial YN ditangkap ditempat persembunyiannya tanpa melakukan perlawanan.

"Kedua pelaku berhasil diamankan ditempat dan waktu yang berbeda," jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jln. Jawa, Jumat, 5 Maret 2021.

Masih dikatakan Adanan, kejadian tersebut bermula ketika korban sedang berjalan di sisi jalan sambil menelepon tiba-tiba dirampas ponselnya oleh pelaku.

Ketika itu, korban sempat berupaya menghentikan pelaku dengan memegangi bagian handel motor pelaku.

Baca Juga: KLB Demokrat di Sumatera Utara, Jhoni Allen Anulir Surat Pemecatan Kader Partai

Akan tetapi, korban justru terseret hingga nyaris 20 meter lebih. Akibat aksi pelaku, korban diketahui mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kakinya.

Sementara itu, pelaku sempat dikejar oleh warga sekitar tapi berhasil melarikan diri.

"Korban berupaya melawan dengan memegang behel motor kemudian korban terseret hampir 20 meter dari lokasi kejadian," ucap dia.

Kejadian itu terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Polisi lalu melakukan rangkaian proses lidik dan mengamankan penadah hasil curian di wilayah Cibiru.

Tak berselang lama, pelaku yakni RDN berhasil diamankan di Karawang.

Baca Juga: Terkait 6 Laskar FPI yang Jadi Tersangka, Fadli Zon: Ketidakadilan Dipertontonkan!

"Kita dapatkan informasi tersangka sudah ada di luar wilayah Bandung maka kita susuri," ucap dia.

Dikarenakan sempat berupaya melarikan diri ketika hendak diamankan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak pelaku di bagian kaki kirinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya namun polisi masih melakukan pengembangan.

"Dia kita hadiahi timah panas. Pelaku mencoba melarikan diri. Pengakuannya baru satu kali. Bukan residivis," kata dia.

Baca Juga: Polemik Masih Berlangsung, Penyelenggaraan KLB Partai Demokrat Resmi Dbuka oleh Etty Manduapessy

Adapun helm ojeg online yang dikenakan oleh pelaku ketika beraksi, kata Adanan, didapatnya dari pasar. Helm itu digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan identitas.
Diketahui, dari rekaman CCTV, memang terlihat pelaku mengenakan helm ojeg online.

"Modusnya mengaburkan identitas yang bersangkutan tapi berkat kejelian kita bisa ketahui identitas pelaku dan kendaraannya," pungkas dia.

Adapun akibat perbuatannya, RDN disangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan kekerasan dan diancam pidana kurungan di atas lima tahun. Sementara, penadah hasil curian dikenakan Pasal 480 KUHPidana.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x