Pencuri Ratusan Gram Emas dan Uang Rp 450 Juta Milik Pengusaha di Bandung Akhirnya Ditangkap

- 6 Maret 2021, 17:40 WIB
Satreskrim Polrestabes Bandung merilis kasus pencurian ratusan gram emas dan uang Rp 450 juta, Sabtu, 6 Maret 2021./Remy Suryadie/Galamedia
Satreskrim Polrestabes Bandung merilis kasus pencurian ratusan gram emas dan uang Rp 450 juta, Sabtu, 6 Maret 2021./Remy Suryadie/Galamedia /

"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku, Shilton Ardiles dan yang turut membantu Nin Nur Firdaus," jelas Adanan, kepada wartawan, Sabtu, 6 Maret 2021.

Tersangka Shilton Ardiles 35 merupakan warga Jalan Cinambo Indah Nomor 112 RT 03/05, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo dan Nina Nur Firdaus, warga Kompleks PU Blok B Nomor 115 RT 07/08, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

"Jadi sebelum beraksi, tersangka S (Shilton) menelepon N yang merupakan pegawai perusahaan milik korban. N memberi tahu bahwa korban sedang berada di kantor. Saat itulah tersangka S melakukan pencurian di rumah korban," ujar AKBP Adanan.

Pencurian dengan modus seperti itu, tutur Kasatreskrim, telah tiga kali dilakukan tersangka Shilton sejak Senin 1 Februari 2021.

Modus operandi kejahatan, pelaku memasuki rumah korban Ruly kamar melalui jendela dengan merusak teralis menggunakan obeng.

Baca Juga: Mahfud MD: Sikap Pemerintah Saat ini Sama Seperti Sikap Pemerintahan SBY ke Gus Dur

Pada pencurian pertama pada awal Januari 2021, pelaku menggasak delapan keping emas logam mulia Antam seberat 177 gram, yang terdiri atas terdiri dari dua keping masing-masing 5O gram; dua keping masing-masing 25 gram, satu keping seberat 2 gram, satu keping 5 gram, dan dua keping masing-masing 10 gram.

"Selain itu, pelaku mengambil uang tunai Rp 20 juta. Barang berharga dan uang tunai tersebut diambil dari dalam lemari," tutur Kasatreskrim.

Kemudian, pada pertengahan Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku mengambil uang dan barang yang kedua kalinya. Tersangka S mengambil uang senilai Rp 150 juta.

Sedangkan pencurian ketiga dilakukan pada Senin 1 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB dengan cara sama. Tersangka S menggasak uang tunai Rp 280 juta di dalam koper warna abu di dalam keresek warna hitam.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x