Anak di Bawah Umur Gelar Konvoi Meresahkan di Kota Bandung, Jalankan Motor Zig-zag hingga Bahayakan Pengendara

- 14 Maret 2021, 23:01 WIB
Belasan anak di bawah umur gelar konvoi meresahkan di Kota Bandung.
Belasan anak di bawah umur gelar konvoi meresahkan di Kota Bandung. /Remy Suryadie/Galamedia/


GALAMEDIA - Belasan anak di bawah umur diamankan di Mapolrestabes Bandung karena mengganggu ketertiban umum.

Anak-anak yang mengendarai 10 sepeda motor tersebut melakukan konvoi yang meresahkan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya melalui Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP M. Rano Hadianto kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Minggu 14 Maret 2021 mengatakan, kejadian tersebut sekira pukul 13.30 WIB Satlantas Polrestabes Bandung adakan patroli bersama Satbinmas Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Kudeta Moeldoko Disebut Drama Politik, Herzaky: Kalau Menghamba Penguasa, Jangan Jadi Intelek Tukang Stempel

"Kami mendapatkan laporan tentang adanya k‎onvoi kendaraan-kendaraan sepeda motor yang dijalankan tidak sesuai aturan. ‎Konvoinya zig-zag lalu membahayakan pengendara lain belum lagi ditambah sambil mengibarkan bendera dan knalpot yang bising," jelas Rano.

‎Dikatakan, setelah ada koordinasi dengan Dishub Kota Bandung dari rekaman kamera pemantau ternyata didapatkan gambar konvoi di wilayah Kota Bandung.

"Kami lakukan pengejaran dan akhirnya mendapatkan konvoi yang melanggar aturan lalu lintas di Jalan Banda, Kota Bandung," katanya.

Baca Juga: Nasdem Blak-blakan Ingin Usung Ridwan Kamil pada Pilpres 2024

Setelah itu petugas gabungan Polrestabes Bandung pun amankan 10 kendaraan yang sebagian besar adalah jenis motor sport.

"Jadi dari 10 kendaraan tersebut dinaiki oleh 15 orang, ada 5 kendaraan yang dipakai berboncengan," katanya.

Saat diamankan pun sebagian dari anak-anak di bawah umur itu pun tidak bisa menunjukkan SIM atau surat tilang.

"Meski demikian mereka semua menggunakan sepeda motor yang legal," katanya.

Baca Juga: Keluarkan Peringatan Soal Jokowi 3 Periode, Jimly Asshiddiqie: Jangan Terpancing! Ada Jebakan

Di tempat yang sama Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang menyatakan seharusnya jika tidak berusia di bawah umur maka akan para pengendara motor tersebut terjerat pasal 503 dan 510.

Namun karena di bawah umur maka akan dilakukan pembinaan.

"Jadi akan diselesaikan dengan proses kekeluargaan dengan melibatkan orang tua dan guru. Sebelumnya kami juga lakukan interogasi kepada mereka dan menanyakan apa tujuan dilakukannya konvoi tersebut. Tanda-tanda kelompok, atribut bendera pun kami tanyakan," katanya.

Hanya saja tujuan anak-anak di bawah umur ini ternyata hanya untuk berfoto-foto. Kebetulan mereka ini lanjut Adanan adalah kelas 3 SMP dalam beberapa waktu ke depan ‎akan melaksanakan ujian akhir.

Baca Juga: Partai Direbut Moeldoko, AHY Ngadu ke Jusuf Kalla, Begini Nasehat Wapres RI ke 10 dan 12 Ini

Disinggung apakah anak-anak ini membawa barang berbahaya, Adanan menyatakan tidak ada barang berbahaya di tas anak-anak tersebut. Baik itu senjata tajam atau bahkan narkotika.

"Mereka ini pun tidak terafiliasi kelompok berandalan bermotor manapun," ucapnya.

Oleh karenanya Adanan berharap kepada orang tua yang memiliki anak di bawah umur agar tidak diperkenankan menggunakan kendaraan baik roda 2 atau 4.

"Semua anak-anak ini akan dipulangkan tetapi untuk kendaraan ditahan terlebih dahulu untuk barang bukti sebagai proses pelaksanaan sidang nanti," ‎ucapnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x