KAMI Tuntut Jauhkan Penegakan Hukum Penuh Rekayasa terhadap HRS, Jimly Asshiddiqie: Percaya Saja Lah

- 23 Maret 2021, 18:55 WIB
Prof Jimly Asshiddiqie.
Prof Jimly Asshiddiqie. /Tangkapan layar YouTube/Helmy Yahya Bicara


GALAMEDIA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie bereaksi terkait adanya polemik sidang pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Ia pun meminta masyarakat, terutama pendukung HRS untuk mempercayai hakim yang menangani kasus yang membelit mantan imam besar FPI itu.

“Pokoknya, percayakan saja lah kepada majelis hakim yang menangani perkara HRS sesuai prinsip “ius curia novit”, para hakim lebih tahu dari kita yang tidak menangani perkara tersebut,” cuit Jimly pada akun Twitternya, Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Siap-siap! Bansos PKH Bakal Cair Akhir Maret 2021, Berikut Golongan Penerima Bansos

Ketua Ikatan Cendikia Muslim Indonesia (ICMI) ini meminta jika vonis telah diputuskan hakim maka Kubu yang tak terima bisa melakukan banding hingga kasasi.

“Pada saatnya akan ada vonis yang diputus, kalau belum puas bisa banding & kasasi. Kita yang diluar tidak usah ikut campur,” ujarnya.

Namun saat menyinggung permintaan HRS untuk dilakukan sidang secara offline, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan hal tersebut bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Sangat beralasan untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim," ujarnya.

"Malah jika tdk direspons, justru dapat menimbulkan kecurigaan bahwa majelis hakim sudah berpihak kepada kepentingan pihak penuntut dan untuk kepentingan aparat keamanan,” sebutnya.

Baca Juga: Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tanah Milik Pemkot Bandung Dituntut 2 – 2,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan HRS agar sidang digelar secara offline atau langsung di ruang sidang.

Hal itu disampaikan saat sidang lanjutan dengan agenda nota keberatan atau eksepsi pada Selasa, 23 Maret 2021.

“Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan mencabut tentang penetapan sidang secara online. Memerintahkan penuntut umum hadirkan dalam persidangan pada setiap hari,” kata Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang online.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum agar salinan ini segera disampaikan kepada terdakwa, keluarga terdakwa, penasehat hukum serta rumah tahanan negara.

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa meminta agar penegakan hukum terhadap Habib Rizieq Shihab dilakukan dengan seadil-adilnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Teratas di Sejumlah Survei, Ahmad Riza Patria: Terlalu Berlebihan
"Penegakan hukum dan keadilan, diproses sesuau sistem peradilan yang adil, sama dan seimbang bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa terkecuali," kata Presidium KAMI se-Jawa dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Maret 2021.

Presidium KAMI se-Jawa antara lain, Mudrick Setiawan Sangidu KAMI Jawa Tengah, KAMI Daerah Istimewa Yogyakarta Syukri Fadholi, KAMI Jawa Timur Daniel Muhammad Rasyid, KAMI Jawa Barat Syafriel Sjofyan dan KAMI DKI Jakarta Djuju Purwantoro.

Menurut KAMI se-Jawa, Indonesia merupakan negara hukum yang menghormati Undang Undang Dasar 1945 serta menghargai hak-hak asasi manusia.

Sehingga memberlakukan hukum yang sama bagi setiap warga negara atau equality before the law.

Baca Juga: Prabowo Subianto Disebut-sebut Bakal Bertarung dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024
Dalam penegakan hukum, lanjutnya, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum.

"Diskriminasi hukum dan ketidakjelasannya, harus dihindari secara konsekuen demi penegakan hukum dan keadilan yang diberlakukan sama bagi setiap warga negara, tanpa pandang bulu," kata Presidium KAMI se-Jawa.

Di sisi lain, penegakkan hukum dan keadilan (due process of law), persamaan hak di muka hukum, dan proses pengadilan harus berjalan secara normatif, legal fan progresif.

"Menjauhkan proses pengadilan bagi siapapun dari proses penegakkan hukum yang penuh rekayasa, melanggar hukum dan menginjak injak rasa keadilan masyarakat," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x