“Ketiganya kita kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkas Kapolres.***
“Ketiganya kita kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkas Kapolres.***
Editor: Kiki Kurnia