Ada Dungu dan Pandir dalam Eksepsi Habib Rizieq, Jaksa: Tak Pantas Diucapkan oleh Orang yang Disebut Panutan

- 30 Maret 2021, 15:21 WIB
 Habib Rizieq Shihab pada sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas jawaban eksepsi di PN Jaktim, Selasa 30 Maret 2021.
Habib Rizieq Shihab pada sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas jawaban eksepsi di PN Jaktim, Selasa 30 Maret 2021. //Tangkapan Layar YouTube.com/

Baca Juga: Isu Presiden 3 Periode, Rocky Gerung : Oligarki Lembaga Survei Giring Opini Publik

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali membuka layanan streaming atau daring dalam sidang lanjutan HSR dengan agenda pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa, pada Selasa.

"Layanan streaming YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan dibuka dan disiarkan," ujar Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan, layanan streaming sidang HSR kembali dibuka agar masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan melalui virtual.

Baca Juga: 30 Maret Hari Perfilman Nasional, Ini 5 Film Horror Indonesia yang Go International

"Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," ujar Alex Adam Faisal.

Alex juga menyatakan, agenda sidang hari ini adalah untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan Suparman Nyompa sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sementara untuk perkara nomor 223 akan dipimpin oleh Khadwanto sebagai Ketua Majelis Hakim.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x