Guru Ngaji Asal Blitar Cabuli 6 orang Anak di Bawah Umur

- 30 Maret 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. /Pexels./

Akibat dari perbuatannya, pelaku R dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x