Akibat dari perbuatannya, pelaku R dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.***
Akibat dari perbuatannya, pelaku R dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.***
Editor: Lucky M. Lukman