Era Sulistyowati Akui Punya Anak dari Prof M Hingga Datangi KPAI, Kuasa Hukum Berikan Klarifikasi

- 6 April 2021, 18:18 WIB
pemerasan ilustrasi
pemerasan ilustrasi /

"Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Prof. M, pernah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES. Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof. M kepada ES, karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof. M," jelasnya.

Lalu ada pernyataan mengklaim bahwa Prof. M membiayai dan menunggui proses kelahiran anaknya pada bulan Agustus 2020 di RS Hermina yang dianggapnya sebagai bentuk tanggungjawab Prof. M karena itu adalah anak mereka.

Baca Juga: Haikal Hassan Akui Bertemu Koruptor di Kedai Kopi: Balikin Duit Rakyat, Lo Minum Kopi Aja Sampe Sejuta

"Perihal anak ini juga merupakan pernyataan tidak benar. Fakta yang sebenarnya adalah, keberadaan Prof. M di ruang rawat menjelang persalinan dilakukannya semata-mata untuk memberikan bantuan biaya persalinan, karena pada saat itu ES meminta bantuan biaya persalinan dan tidak ada satu pun keluarga maupun rekan-rekan ES yang bersedia membantu dia," jelasnya.

Pernyataan ES yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sdr. Razman Arif Nasution; yang mengklaim bahwa kedatangan Prof. M ke kantornya dimana Prof M menyebut ada ‘kesediaan’ memberikan sejumlah uang sebagai bentuk ‘pengakuan’ atas anak yang dilahirkan ES, adalah tidak benar.

"Fakta yang sebenarnya adalah Prof. M datang ke kantor hukum Razman Arif Nasution adalah atas undangan Sdr. Razman. Dalam pertemuan itu. Sdr. Razman meminta uang sebesar Rp. 1 Miliar, dengan dalih biaya hidup anak yang dilahirkan oleh ES, yang merupakan hasil hubungan dengan Prof. M. Terhadap permintaan ini, Prof. M menyatakan keberatan karena merasa anak tersebut bukanlah anaknya, dan jika pun ada kesediaan memberikan bantuan, itu hanya karena Prof. M mengetahui bahwa ES tidak memiliki pekerjaan tetap," paparnya.

Baca Juga: Said Aqil Minta Dosen Tak Banyak Ajar Aqidah, Said Didu: Bak Minta Kurangi Semen dan Batu saat Bangun Rumah

Sambil menunggu ES lulus kuliah, atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Prof. M bersedia memberikan sejumlah bantuan untuk biaya hidup anak tersebut.

"Namun belakangan, malah Sdr. Razman meminta kenaikan angka yang harus diserahkan naik menjadi Rp2 Miliar, atau permasalahan ini akan dipublikasi," jelasnya.

Tindakan yang dilakukan oleh ES Bersama-sama dengan kuasa hukumnya ini, jelas merupakan tindak pemerasan kepada Prof. M. berkaitan dengan pelaporan ES kepada KPAI, yang mengklaim bahwa seolah-olah telah terjadi penelantaran atas anak yang dilahirkan oleh ES, adalah merupakan bentuk keterangan palsu kepada Lembaga negara.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x