Jauh-jauh Datang ke Aceh Jual Sabu, ASN Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ini Malah Diringkus Polisi

- 30 April 2021, 13:41 WIB
Polres Aceh Bekuk Oknum PNS Dishub Jakarta karena Miliki Sabu
Polres Aceh Bekuk Oknum PNS Dishub Jakarta karena Miliki Sabu /PMJ News/

"Saat pemeriksaan, tersangka AR mengakui bahwa sabu sebanyak tiga paket di pesan dari seorang laki-laki melalui perantara HH sebanyak satu paket seharga Rp 3 juta, dengan perjanjian pembayaran apabila sabu tersebut terjual, maka dibayarkan pada pemiliknya," katanya.

Rustam menyebutkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tiga bungkusan plastik narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram, dua unit HP, satu kaca pirex, satu pipet plastik warna bening, tiga plastik bening, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastik warna bening serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio.

Baca Juga: Persiapan Belajar Tatap Muka, 265 Guru, Dosen dan Tenaga Pendidik Al Ma'soem Divaksin Covid-19

"Kedua tersangka saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," demikian AKP Rustam.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah