Gila, Pasutri Asal Majalengka Ini Malah jadi Muncikari Prostotusi Daring di Bulan Puasa Terpaksa Diringkus Pol

- 30 April 2021, 21:29 WIB
Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis berjalan usai rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, 27 November 2020. Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis yakni ST alias M (27) dan SH alias MY (26).
Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis berjalan usai rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, 27 November 2020. Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis yakni ST alias M (27) dan SH alias MY (26). / ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz/ANTARA FOTO

"Sedangkan HH dijerat Pasal 45 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara," katanya lagi. (Antara)***

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x