Kerumunan BTS Meal McDonald's Tak Dipidana, HRS Heran: RS Ummi yang Utangi Pemerintah Langsung Diproses Hukum

- 18 Juni 2021, 17:39 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/

Baca Juga: Bantu Petani Desa Parakan Cikampek, bank bjb Cabang Karawang Salurkan KUR Pertanian dan Kredit Mesra

"Alasan pembenaran dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi gerai-gerai McDonald's yang pun sudah berulang kali melakukan pelanggaran prokes sehingga tidak diproses hukum pidana? Semuanya cukup dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan," ujarnya.

HRS lalu membandingkan dengan kasus yang menjeratnya terkait pelanggaran prokes yang terjadi di RS Ummi.

"Sementara bagi RS Ummi yang telah membantu ribuan pasien Covid, bahkan pemerintah berutang miliaran rupiah kepada RS Ummi selama pandemi. Belum lagi ratusan ribu pasien yang dibantu RS Ummi saat berdiri, hanya karena dianggap melanggar Prokes langsung diproses hukum dan dipindahkan," kata HRS.

Sebelumnya, diketahui beberapa gerai McDonald's sempat ditutup imbas kerumunan menu BTS Meal dan diberikan sanksi tertulis namun diketahui belum ada yang sampai masuk ke dalam proses hukum pidana.

Baca Juga: Heboh Video Matahari Terbit dari Arah Utara di Sulawesi Selatan, Begini Penjelasan BMKG

HRS mengaku tuntutan jaksa yang diberikan kepada dirinya selama 6 tahun penjara tak masuk akal karena menurutnya di dalam aturan tidak tertera sanksi pidana penjara bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 tahun. Tuntutan tersebut tak masuk akal dan diluar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x