Kerumunan BTS Meal McDonald's Tak Dipidana, HRS Heran: RS Ummi yang Utangi Pemerintah Langsung Diproses Hukum

- 18 Juni 2021, 17:39 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/

GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) heran melihat kerumunan BTS Meal McDonald's yang melanggar protokol kesehatan (prokes) namun bisa terbebas dari jeratan hukum.

HRS mengaku merasa tak adil jika dibandingkan dengan kasus pelanggaran prokes yang menimpa kepada dirinya. Sebab tak ada sanksi yang menjeratnya.

Hal itu disampaikannya dalam dupliknya atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU) soal hasil tes swab di RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Saya nyatakan di sini: Pantas saja JPU tidak pernah merasa bersalah, bahkan selalu merasa benar dan paling benar saat melakukan diskriminasi hukum dengan kriminalisasi pasien dan dokter dalam kasus Pelanggaran prokes RS Ummi," kata HRS dikutip Galamedia, Jumat, 18 Juni 2021.

Baca Juga: Dugaan Kongkalikong dalam Labuh Tambat di Batam Bakal Dilaporkan ke KPK

"Sementara ribuan kasus pelanggaran prokes yang lain cukup didialogkan dan dimediasikan serta dimaafkan dengan alasan-alasan tersebut," tambahnya.

HRS lalu mempertanyakan apa saja alasan pembenar dan pemaaf sehingga bisa lolos dari hukum pidana.

"Pertanyaannya: Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi Presiden dan Menteri serta Gubernur yang berulang kali melakukan pelanggaran prokes sehingga tidak diproses hukum pidana?" ujar HRS.

Tak hanya itu, HRS juga menyinggung soal kerumuman yang terjadi di gerai-gerai McDonald's.

Baca Juga: Bantu Petani Desa Parakan Cikampek, bank bjb Cabang Karawang Salurkan KUR Pertanian dan Kredit Mesra

"Alasan pembenaran dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi gerai-gerai McDonald's yang pun sudah berulang kali melakukan pelanggaran prokes sehingga tidak diproses hukum pidana? Semuanya cukup dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan," ujarnya.

HRS lalu membandingkan dengan kasus yang menjeratnya terkait pelanggaran prokes yang terjadi di RS Ummi.

"Sementara bagi RS Ummi yang telah membantu ribuan pasien Covid, bahkan pemerintah berutang miliaran rupiah kepada RS Ummi selama pandemi. Belum lagi ratusan ribu pasien yang dibantu RS Ummi saat berdiri, hanya karena dianggap melanggar Prokes langsung diproses hukum dan dipindahkan," kata HRS.

Sebelumnya, diketahui beberapa gerai McDonald's sempat ditutup imbas kerumunan menu BTS Meal dan diberikan sanksi tertulis namun diketahui belum ada yang sampai masuk ke dalam proses hukum pidana.

Baca Juga: Heboh Video Matahari Terbit dari Arah Utara di Sulawesi Selatan, Begini Penjelasan BMKG

HRS mengaku tuntutan jaksa yang diberikan kepada dirinya selama 6 tahun penjara tak masuk akal karena menurutnya di dalam aturan tidak tertera sanksi pidana penjara bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 tahun. Tuntutan tersebut tak masuk akal dan diluar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x