Didakwa Pasal Berlapis, Pemalsu Merek Dagang Kasur Busa Royalfoam Mulai Diadili

- 1 Juli 2021, 21:02 WIB
Sidang perkara pemalsuan merek dagang kasur busa Royalfoam dengan terdakwa Tedi Setiadi, berlangsung secara virtual di PN Banjar, Kamis, 1 Juli 2021./dok.istimewa
Sidang perkara pemalsuan merek dagang kasur busa Royalfoam dengan terdakwa Tedi Setiadi, berlangsung secara virtual di PN Banjar, Kamis, 1 Juli 2021./dok.istimewa /

Ternyata terdakwa Tedi yang memproduksi kasur busa tersebut dengan menggunakan merek Royalfoam. Produksi kasur busa Royalfoam palsu tersebut dilakukan di Lingkungan Cimenyan Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

Lebih lanjut JPU juga menyebut, terdakwa bukan hanya menjual kepada Jaenudin saja melainkan juga kepada saksi Dwi Juni Purnomo pemilik Toko Amanah di Pasar Wonokriyo, Jateng.

Dari toko tersebut, ditemukan sejumlah kasur produk lain namun memakai abel Royalfoam. Adapun kasur busa yang memakai label Royalfoam itu antara lain berasal dari merek Grandia, excotix dan Bestma.

Baca Juga: Kabar Duka Menyelimuti Keluarga Besar Partai Gerindra, Prabowo Subianto Berduka atas Meninggalnya Gus Sukarta

Puluhan kasur Royalfoam palsu tersebut disita untuk dijadikan barang bukti.

Kasur busa dengan dilabeli merek Royalfoam tersebut telah diperiksa di laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri dengan memeriksa kasur busa Bestma dan Grandia dibandingklan dengan kasur busa merek asli Royalioam.
Hasilnya, merek Grandia dan Bestma tidak identik dengan produk Royalfoam.

Akibat perbuatan terdakwa Tedi, nama baik PT Royal Abadi Sejahtera selaku pemegang hak atas label Royalfoam menjadi jelek karena produk yang tersebar tidak sesuai dengan standar kualitas busa Royalfoam.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Tedi Setiadi dalam dakwaan ke satu melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.

Dakwaan kedua, terdakwa diduga melanggar pasal 100 ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Atas dakwaan dari JPU, terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan eksepsi. Majelis hakim menunda sidang hingga 8 Juli 2021 mendatang.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x