Didakwa Pasal Berlapis, Pemalsu Merek Dagang Kasur Busa Royalfoam Mulai Diadili

- 1 Juli 2021, 21:02 WIB
Sidang perkara pemalsuan merek dagang kasur busa Royalfoam dengan terdakwa Tedi Setiadi, berlangsung secara virtual di PN Banjar, Kamis, 1 Juli 2021./dok.istimewa
Sidang perkara pemalsuan merek dagang kasur busa Royalfoam dengan terdakwa Tedi Setiadi, berlangsung secara virtual di PN Banjar, Kamis, 1 Juli 2021./dok.istimewa /

Dugaan pemalsuan merek itu mulai diketahui pada 24 Oktober 2019. Diawali saksi Raden Imman Soerahchman bin Entjep Soekandar selaku Regional Sales Manajer PT. Royal Abadi Sejahtera.

Ia mendapat informasi bahwa terdakwa Tedi telah menjual kasus busa merek Royalfoam di Kebumen Jateng.

Ternyata kasur busa ukuran 160 cm x 200 cm x 20 cm dengan memakai privat label Royalfoam itu ketika diperiksa isinya bukan produk PT. Royal Abadi Sejahtera selaku pemegang hak atas merek Royalfoam, melainkan kasus busa merek Bestma.

Baca Juga: 27 Kota dan Kabupaten di Jabar Didorong Terapkan PPKM Darurat

Pemakaian barang dengan label Royalfoam ini jelas sekali dipalsukannya. Saat diperiksa, pada kasur busanya tidak ada tato yang bertuliskan Royalfoam yang biasanya dipasang di pinggir tepatnya di tengah ketebalan kasur busa.

Selain itu, juga, pada kasur busa itu produksi Bestma ditemukan adanya private label Royalfoam pada kasur busa di karton sudut dan pada kartu garansi resmi yang dikeluarkan PT Royal Abadi Sejahtera tanpa menggunakan merek Bestma.

JPU menerangkan secara rinci perbuatan pelanggaran hukum terdakwa Tedi. Pada kasur busa merek Bestma bergaransi selama 7 tahun sedangkan kasur busa produk PT Royal Abadi Sejahtera hanya memberi garansi selama 5, 10 dan 15 tahun.

Kemudian saksi Raden Imman mendapatkan kasur busa Royalfoam palsu itu awalnya dari saksi Mira Sulistiowati. Saat ditelusuri, saksi Mira memperolehnya dari dari Dedi Junaedi pemilik Toko Putra Laksanaka.

Baca Juga: Ngeri! Pernah Jadi Pemimpin Satanic se-Asia, Komika Mongol Stres Ungkap Alasan Pilih Bertobat

Saksi Dedi mengaku memperolehnya dari Jaenudin alias Ajay pemilik Toko Laksana, sedangkan Jaenudin mendapatkan kasur busa tersebut dari terdakwa Tedi Setiadi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x