Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece Naik Status! Polisi: Penyidik Telah Temukan Bukti Awal

- 24 Agustus 2021, 22:20 WIB
Muhammad Kece.
Muhammad Kece. /Tangkapan layar YouTube/

"Sesuai dengan pasal 184 kUHAP ya. Ada keterangan saksi, keterangan saksi itu bisa kita ambil dari keterangan pelapor dan tentunya keterangan ahli dan petunjuk," jelasnya.

Disebutkan, video tersebut telah dianalisis oleh polisi untuk kemudian diajukan agar diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.

"Video berpotensi kegaduhan memecah belah, maka dilakukan analisa, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x