"Sesuai dengan pasal 184 kUHAP ya. Ada keterangan saksi, keterangan saksi itu bisa kita ambil dari keterangan pelapor dan tentunya keterangan ahli dan petunjuk," jelasnya.
Disebutkan, video tersebut telah dianalisis oleh polisi untuk kemudian diajukan agar diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.
"Video berpotensi kegaduhan memecah belah, maka dilakukan analisa, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down," tambahnya.***