Hakim Penolak Banding Habib Rizieq Pemberi Diskon Pinangki: Koruptor Dipandang Teman, Ulama Jadi Musuh

- 1 September 2021, 15:48 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Foto: Antara/Muhammad Iqbal/

Sebelumnya anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengingatkan majelis hakim yang mengadili HRS. Disebutkan, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Sehubungan hal itu, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sehingga sudah selayaknya HRS dibebaskan.

“Bangsa ini akan runtuh manakala hakim bertindak tidak adil, karena tidak ada lagi yang layak menjadi pelindung,” katanya.

Menurutnya, dalam kasus yang menjerat HRS idealnya hakim wajib menggali. Selain itu hakim harus mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang di hidup di dalam masyarakat.

Baca Juga: Aa Umbara Disebut Terima Duit dari Pejabat KBB, Saksi: Itu untuk Honor sebagai Narasumber

Ia mengingatkan bahwa hukum dasarnta bukan pertimbangan atau tekanan dari yang punya kuasa.

“Terus terang saya miris mengikuti pemberitaan persidangan HRS. Ada kesan yang sangat kuat di tengah masyarakat bahwa hakim yang mengadili HRS sepertinya diintervensi pihak-pihak lain yang berpengaruh,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang telah diajukan oleh terdakwa Habib Rizieq.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara langsung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis empat tahun.

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," tutur Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x