Diketahui Habib Rizieq kabarnya telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar terkait putusan tersebut.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding HRS dalam perkara tes swab RS Ummi Bogor.
Aziz Yanuar pun mengaku akan bersama menerima putusan terhadap kliennya tersebut, ia pun berusaha untuk tabah.***