Hakim Penolak Banding Habib Rizieq Pemberi Diskon Pinangki: Koruptor Dipandang Teman, Ulama Jadi Musuh

- 1 September 2021, 15:48 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Foto: Antara/Muhammad Iqbal/

Diketahui Habib Rizieq kabarnya telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Joe Biden Nyatakan Perang Afghanistan Berakhir, Hasmi Bakhtiar: Taliban Menghormati Batas Wilayah Perjuangan

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar terkait putusan tersebut.

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding HRS dalam perkara tes swab RS Ummi Bogor.

Aziz Yanuar pun mengaku akan bersama menerima putusan terhadap kliennya tersebut, ia pun berusaha untuk tabah.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x