GALAMEDIA- Bupati Probolinggo Puput Tantiana Sari dan suaminya ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ada hari Senin, 30 Agustus 2021.
Menurut Deputi Pendindakan dan Eksekusi KPK, Karyanto menjelaskan, kasus jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Kabupaten Probolinggo ini berawal dari akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo.
Sedianya Pilkades serentak digelar pada 27 Desember 2021, tapi terjadi penundaan.
Buntut dari penangkapan Bupati Probolinggo, sejumlah 17 tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Pelaksanaan PPKM Level 3 di KBB Pengaruhi Angka Kasus Positif Covid-19
Karyanto menyebut, KPK melakukan upaya penahanan paksa selama 20 hari terhitung dari 4 September 2021, sampai 23 September 2021.
Pada Sabtu, 4 September 2021, ke 17 tersangka yang kebanyakan menjabat kepala desa ini tiba di Gedung Merah Putih KPK dan langsung diperiksa dengan membawa sejumlah barang bukti yaitu koper dan sepeda.
Bahkan Sri Mulyani Indrawati Mentri Keuangan pun ikut bicara perihal kasus Bupati Probolinggo, Jawa Timur yang saat ini sedah ditangani KPK.
"Korupsi adalah MUSUH UTAMA dan MUSUH BERSAMA dalam mencapai tujuan, mencapat kemakmuran yang berkeadilan" ujar Sri Mulyani dilansir Galamedia dari unggahan Instagram pribadinya, Senin, 6 September 2021.
Baca Juga: DKI Provinsi Paling Demokratis, Refly Harun: Apa Kabar yang Tidak Suka dengan Anies Baswedan?
Dan keterangan yang di tulis Sri dalam postingannya menuliskan kata "Korupsi di Kabupaten Probolinggo".***