Fakta-fakta yang Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Paket Bansos Covid-19 KBB

- 7 September 2021, 14:41 WIB
Suasana persidangan Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna dengan agenda dakwaan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 18 Agustus 2021.
Suasana persidangan Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna dengan agenda dakwaan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 18 Agustus 2021. /Lucky. M .Lukman

Pihak terdakwa Aa Umbara mengklaim kasus tersebut hanya jual beli dan tak ada kerugian negara yang timbul.

"Dalam konteks perkara ini memang tidak ada kerugian negara yang timbul. Ini bisa dilihat dari uraian pasal-pasal yang tadi disebutkan dalam dakwaan," kata kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara, Rabu, 18 Agustus 2021.

Rizky menuturkan kasus yang menjerat kliennya ini murni jual beli. Bahkan, ujar Rizky, kliennya dalam pengadaan barang itu sampai harus mengeluarkan dana pribadi.

Dana itu dikeluarkan Aa Umbara untuk membeli kelebihan paket sembako dari pengusaha M Totoh Gunawan.

Paket sembako itu disediakan untuk mengakomodir warga yang tidak tercover bantuan paket sembako yang dibeli menggunakan dana APBD.

"Karena itu (paket sembako) dibeli oleh Pak Bupati karena Pak Totoh ada kelebihan paket. Pak Bupati beli untuk dibagikan kepada masyarakat yang tidak tercover oleh anggaran APBD di Dinsos KBB," ungkap Rizky.

"Lebih kurang 3.300 paket, jadi kalau versi dari penyidik ketika itu kemudian didakwakan oleh Jaksa bahwa itulah bentuk gratifikasi salah satunya dari Pak Toto untuk Pak Bupati, sedangkan nanti pada saatnya akan kami buktikan bahwa itu murni jual beli," lanjutnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 September 2021: Rendy Temukan Bukti Kematian Pak Hartawan

2. Fee 6 persen bukan kemauan Aa Umbara

JAksa KPK menyebut Aa Umbara meminta fee sebesar 6 persen dari total keuntungan. Namun kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara menyatakan, angka 6 persen bukan datang atas permintaan kliennya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x