Fakta-fakta yang Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Paket Bansos Covid-19 KBB

- 7 September 2021, 14:41 WIB
Suasana persidangan Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna dengan agenda dakwaan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 18 Agustus 2021.
Suasana persidangan Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna dengan agenda dakwaan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 18 Agustus 2021. /Lucky. M .Lukman

"Terkadang uang kantor sudah tidak ada. Tapi karena pa bupati sudah hadir, jadi saya beri honor. Dari uang pribadi," tambahnya.

Agustina juga mengungkapkan, pemberian itu dilakukan dalam beberapa tahapan mulai dari 2019 hingga 2020.

5. Tak ada intervensi

Salah seorang saksi yakni mantan Kepala Dinas Sosial KBB Heri Partomo mengungkap fakta lain.

Hal itu terungkap pada sidang hari Jumat, 3 September 2021. Heri Partomo menjawab pertanyaan dari tim penasihat hukum Aa Umbara yang dipimpin Rizky Rizgantara.

Saat itu, tim PH mempertanyakan soal adanya intervensi bupati dalam pengadaan bansos tersebut seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.

"Apakah benar ada intervensi terhadap PT Satria Jakarta untuk pengadaan bansos dan memenangkan sebuah perusahaan pemenang? tanya PH.

Saksi Heri Partomo menyebut tidak ada intervensi. Bahkan ia menyebut Bupati Aa Umbara menawarkan kalau ada rekanan lain. Tapi karena sudah biasa akhirnya ditunjuk PT Jagat Dir Gantara.

Baca Juga: 4 Peraturan 'Gila' China untuk Para Pejabat yang Korupsi, Salah Satunya Study Tour ke Penjara

"Jadi intervensi dari Bupati Aa Umbara itu sebenarnya tidak ada, hanya memang benar bupati menunjuk karena sesuai kewenangannya, tapi bukan berarti intervensi," ujar Rizky Rizgantara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x