Aa Umbara Bakal Dipindahkan ke Rutan Bandung, Pengacara: Supaya Bisa Interaktif Tanggapi Keterangan Saksi

- 8 September 2021, 18:39 WIB
Penasihat Hukum Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, Rizky Rizgantara saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu, 8 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Penasihat Hukum Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, Rizky Rizgantara saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu, 8 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Baca Juga: 22 Kode Redeem FF 8 September 2021, Ada M1887 Winterlands, 999 Diamond dan Arctic Blue, Buruan Klaim!

Berdasarkan pertimbangan jaksa penuntut umum KPK, kata Rizky, eksekusi pemindahan dilakukan pekan depan.

"Terkait teknis pemindahan, penuntut umum menyampaikan akan melaksanakan penetapan itu sebelum persidangan pekan depan," ujarnya.

"Jadi sebelum sidang Rabu pekan depan itu ketiga terdakwa sudah berada di Bandung," tambahnya.

Dengan dipindahkannya Aa Umbara ke Bandung, lanjur Rizky, diharapkan mantan politisi Partai NasDem itu bisa menjalani sidang secara offline dan hadir ke ruang persidangan.
Rizky menilai hal itu diperlukan agar proses pemeriksaan saksi berjalan lancar.

Baca Juga: Kyai Maimun Beberkan Tanda Robohnya Islam di Indonesia, Budiman: Karena Itu Saya Sering Tersenyum Bahagia

"Kami rasa positifnya ketika memang terdakwa hadir secara offline di ruang persidangan, karena seperti agenda hari ini sudah masuk keterangan saksi-saksi, jadi bisa lebih interaktif dalam menanggapinya, karena yang lebih tahu faktanya kan beliau," paparnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Aa Umbara didakwa mengatur tender pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk masyarakat terdampak.

Ia juga didakwa menerima keuntungan dari pengadaan tersebut. Jaksa KPK dalam dakwaan menyatakan, dari 6 kali pengadaan 55.378 paket sembako senilai Rp 15.948.750.000, M. Totoh Gunawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.

Sedangkan Andri Wibawa mendapatkan 4 kali pengadaan dengan jumlah sebanyak 120.675 paket sembako senilai Rp 36.202.500.000

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x