Kasus Maling Uang Banprov, Eks Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Terima Rp 750 Juta, Dituntut 5 Tahun Penjara

- 14 Oktober 2021, 17:12 WIB
Sidang tuntutan terhadap Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 14 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang tuntutan terhadap Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 14 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Baca Juga: Mensos Risma Siap Mundur Jika Tak Mampu Jalankan Tugas, Guru Besar IPB: Bagus Memandang Jabatan Adalah Amanah

Tak cuma itu, tuntutan hukuman terhadap Ade juga diperberat dengan hukuman tambahan berupa hak dipilih dalam kontestasi politik. Hak politik Ade dicabut selama lima tahun.

"Pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun," tegas jaksa.

Dalam kasus maling uang Banprov ini, Ade Barkah terlibat gara-gara berperan ikut mengurus meloloskan paket proyek pembangunan di Indramayu dengan dana Banprov.

Ade diketahui menerima uang Rp 750 juta dari Carsa ES. Selain Ade, dalam perkara yang sama ini jaksa juga menuntut terdakwa lain Siti Aisyah Tuti Handayani.

Tuntutan hukum terhada Siti Aisyah akan ditayangkan dalam artikel berikutnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah