Tak cuma itu, tuntutan hukuman terhadap Ade juga diperberat dengan hukuman tambahan berupa hak dipilih dalam kontestasi politik. Hak politik Ade dicabut selama lima tahun.
"Pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun," tegas jaksa.
Dalam kasus maling uang Banprov ini, Ade Barkah terlibat gara-gara berperan ikut mengurus meloloskan paket proyek pembangunan di Indramayu dengan dana Banprov.
Ade diketahui menerima uang Rp 750 juta dari Carsa ES. Selain Ade, dalam perkara yang sama ini jaksa juga menuntut terdakwa lain Siti Aisyah Tuti Handayani.
Tuntutan hukum terhada Siti Aisyah akan ditayangkan dalam artikel berikutnya.***