Kasus Maling Uang Banprov, Eks Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Terima Rp 750 Juta, Dituntut 5 Tahun Penjara

- 14 Oktober 2021, 17:12 WIB
Sidang tuntutan terhadap Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 14 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang tuntutan terhadap Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 14 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Kasus maling uang Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar, mantan pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dituntut 5 tahun penjara.

Eks politisi Partai Golkar itu dianggap jaksa KPK telah terbukti menerima suap berkaitan dengan dana Banprov untuk Kabupaten Indramayu.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 14 Oktober 2021. Sidang digelar virtual, dimana terdakwa hadir lewat teleconference dan berada di Rutan KPK.

"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Ade Barkah berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan (kurungan)," tutur jaksa KPK saat membacakan tuntutan.

Baca Juga: Megawati Dilantik Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Rocky Gerung Sebut Indonesia Menuju ke Arah Otoriter

Jaksa KPK menyatakan Ade terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Selain menghukum penjara, jaksa juga menuntut Ade Barkah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta.

Jumlah tersebut sesuai dengan uang yang diterima Ade Barkah dari pengusaha Carsa ES untuk mendapatkan dana bantuan provinsi

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 750 juta yang akan disetorkan ke kas negara dengan ketentuan apabila tidak membayar dalan kurun waktu satu bulan, maka harta benda akan disita dan dilelang," tambah jaksa.

Baca Juga: Mensos Risma Siap Mundur Jika Tak Mampu Jalankan Tugas, Guru Besar IPB: Bagus Memandang Jabatan Adalah Amanah

Tak cuma itu, tuntutan hukuman terhadap Ade juga diperberat dengan hukuman tambahan berupa hak dipilih dalam kontestasi politik. Hak politik Ade dicabut selama lima tahun.

"Pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun," tegas jaksa.

Dalam kasus maling uang Banprov ini, Ade Barkah terlibat gara-gara berperan ikut mengurus meloloskan paket proyek pembangunan di Indramayu dengan dana Banprov.

Ade diketahui menerima uang Rp 750 juta dari Carsa ES. Selain Ade, dalam perkara yang sama ini jaksa juga menuntut terdakwa lain Siti Aisyah Tuti Handayani.

Tuntutan hukum terhada Siti Aisyah akan ditayangkan dalam artikel berikutnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah