GALAMEDIA - Peran terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella bersama Ipda Elwira menembak mati para pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) pada 7 Desember 2020 terungkap dalam Sidang perdana kasus pembunuhan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Zet Tadung Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 18 Oktober 2021.
Disebutkan, ada 19 luka-luka bekas peluru yang tertanam pada enam jenazah para anggota Laskar FPI.
Mereka ditembak mati minimal sedikitnya dua kali menggunakan peluru tajam. Luka peluru, berada di areal vital seperti dada, pelipis mata, dan bagian pinggiran tulang paru-paru, dan lengan.
Disebutkan Tadung, ada dua lokasi pembunuhan dari rentetan kasus yang menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu sebagai unlawful killing.
Pembunuhan pertama, terhadap Faiz Ahmad Syukur (22 tahun) dan Andi Oktiawan (33).
Kedua korban ditembak mati di Rest Area Km 50 saat terjadi aksi kejar-kejaran dengan mobil di tol.
Aksi saling kejar-mengejar itu berujung pada perlawanan dan saling serang. Bahkan dikatakan, terjadi tembak-menembak dengan senjata api.