19 Peluru Terlontar Menghujami Tubuh 6 Laskar FPI, JPU: Tanpa Rasa Belas Kasihan, Merampas Nyawa Orang Lain

- 18 Oktober 2021, 19:22 WIB
Persidangan pelaku kasus pembunuhan terhadap enam anggota Laskar FPI
Persidangan pelaku kasus pembunuhan terhadap enam anggota Laskar FPI /Antara

“Akhmad Sofiyan dan Muhammad Suci Khadavi Poetra juga turut membantu kedua temannya (Muhammad Reza dan Luthfi Hakim), dengan ikut mengeroyok Briptu Fikri dengan menjambak,” ujar Tadung.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Luhut Binsar: Bogor dan Tangerang Akan Dilakukan Operasi Khusus TNI-Polri

Briptu Fikri, pun meminta tolong, dengan berteriak-teriak kepada Ipda Yusmin dan Ipda Elwira yang berada di kursi depan.

Ipda Elwira pun menembak Luthfi Hakim. “Ipda Elwira menembak Luthfi Hakim, dengan senjatanya sebanyak empat kali,” begitu dalam dakwaan.

Luthfi Hakim pun tewas seketika dengan luka tembak di bagian dada depan dengan jarak dekat.

Dikatakan jaksa, tembakan tersebut sampai membuat peluru menembus tubuh Luthfi Hakim dengan bukti adanya bekas hantaman peluru tajam di pintu bagasi belakang Xenia B 1519 UTI.

Kata jaksa Tadung, Ipda Elwira juga yang menembak mati Akhmad Sofiyan. “Ipda Elwira kembali mengarahkan tembakan ke arah Akhmad Sofiyan yang duduk di belakang tengah sebanyak dua kali tembakan,” ujar jaksa.

Peluru juga menembus dada Akhmad Sofiyan.

Setelah penembakan membabi-buta yang dilakukan Ipda Elwira, kondisi Briptu Fikri yang sebelum dalam pengroyokan sudah dalam posisi aman terlepas dari cekikan dan jambakan.

Tersisa dua anggota laskar FPI yang masih hidup. Yakni, Muhammad Suci Khadavi dan Muhammad Reza.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x