Ade Barkah Surahman, Eks Pimpinan DPRD Jabar Divonis 2 Tahun Bui dalam Kasus Maling Uang Banprov

- 3 November 2021, 14:37 WIB
Sidang pembacaan putusan atas terdakwa Ade Barkah Surahman, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 3 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang pembacaan putusan atas terdakwa Ade Barkah Surahman, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 3 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Kasus maling uang Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar, eks pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Surahman divonis 2 tahun bui.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung itu jauh lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum (PU) KPK yakni 5 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan eks politisi Partai Golkar tersebut telah terbukti menerima suap berkaitan dengan dana Banprov untuk Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Gagal Jantung, Aktris Muda Hanna Kirana Pemain Suara Hati Istri Meninggal Dunia

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda putusan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 3 November 2021.

Sidang digelar virtual, dimana terdakwa hadir lewat teleconference dan berada di Rutan KPK.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Barkah Surahman bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," tutur Ketua Majelis Hakim Surachmat membacakan amar putusan.

Selain hukuman badan yang lebih rendah dari tuntutan, denda dan subsidair juga lebih rendah.

Sebelumnya, PU KPK menuntut agar terdakwa Ade Barkah dijatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga: Tak Ingin Ada Gelombang Baru Covid-19, Wapres Imbau Masyarakat Antisipasi Lonjakan Mobilitas Saat Nataru

Majelis Hakim menyatakan Ade Barkah bersalah melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Pasal 64 ayat (1) KUHPidan atau sebagaimana dakwaan ketiga.

Selain menghukum penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tabahan berupa membayar uang pengganti yang dierima Ade Barkah dalam perkara ini.

Total uang pengganti yang dibebankan kepada Ade Barkah sebesar Rp 750 juta.

Baca Juga: 4 Bintang Korea yang Kariernya Hancur dalam Semalam Saat Sedang Naik Daun

Pidana tambahan juga termasuk mencabut hak Ade Barkah untuk dipilih dalam jabatan politik.

Dalam kasus maling uang Banprov ini, Ade Barkah terlibat gara-gara berperan ikut mengurus meloloskan paket proyek pembangunan di Indramayu dengan dana Banprov.

Ade diketahui menerima uang Rp 750 juta dari pengusaha asal Indramayu, Carsa ES.

Perkara ini juga menyeret anggota DPRD Jabar lainnya, Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x