Polisi Sebut Penangkapan Ustadz Farid Okbah Berdasarkan 28 BAP Tersangka Teroris

- 18 November 2021, 06:39 WIB
Ustadz Farid Okbah
Ustadz Farid Okbah /Tangkapan layar Instagram/@faridokbah_official//

GALAMEDIA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyebut penangkapan Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ahman Zain An-Najah dan Anung Al Hamad di wilayah Bekasi berdasarkan bukti-bukti dan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 28 tersangka.

"Ada 28 berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka, keterangan ahli dan dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono seperti dikutip Antara.

Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAB BM ABA, sedangkan Ahmad Zain An-Najah adalah Ketua Dewan Syariah LAM BM ABA. Dan, Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.

Baca Juga: Dosen Unhan Sebut Jenderal Dudung Miliki Kemampuan Hadapi Perang Hibrida

mempelajari dan mendalami tentang kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), mulai dari struktur organisasi hingga pendanaannya sejak tahun 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, penangkapan Parawijayanto (Amir JI) pada Juni 2019 membuka pintu masuk Densus 88 untuk lebih memahami, mempelajari tentang kelompok teroris JI.

"Satu organisasi untuk mempertahankan eksitensinya sangat dibutuhkan pendanaan itu sendiri," kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Rusdi menjelaskan, kelompok teroris JI terus berupaya mendapatkan pendanaan untuk keberlangsungan organisasi.

Baca Juga: Indonesia Akan Maju di Tangan Andika Perkasa-Dudung Abdurachman, Pengamat: Basmi Radikalisme!

Ada dua sumber pendanaan kelompok JI, yakni pendanaan internal melalui infak yang diberikan setiap bulan dari seluruh anggota.

"Besarannya sekitar 2,5 persen dari pendapatan anggota setiap bulannya," ungkap Rusdi.

Sumber pendanaan kedua, lanjut Rusdi, melalui eksternal yaitu mendirikan Lembaga Ambil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).

Lembaga tersebut merupakan satu lembaga yang dibuat kelompok JI untuk mendapatkan pendaan dengan mengkamuflase kegiatan untuk pendidikan dan sosial.

"Tapi ada sebagian dari dana terkumpul untuk menggerakkan kelompok teroris JI tersebut," ujar Rusdi.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Pekan Ini, Big Match Persib vs Persija dan Persita vs Bhayangkara FC

Sejak tahun 2019 itu, lanjut Rusdi, upaya-upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bekerja di LAM BM ABA, baik di wilayah Jakarta, Sumatera Utara, dan Lampung.

Dari upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan, Densus 88 Antiteror mendapatkan beberapa keterangan yang dijadikan petunjuk untuk menuntaskan kasus kelompok teroris JI.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x