Baca Juga: Comeback Lewat Drama Write Me a Love Song, Ini Profil Marsha Aruan
Peristiwa terjadi setelah korban pulang dari mengaji menuju rumahnya.
"Itu melewati rumah pelaku. Kemudian, pelaku membekap korban dan membawanya ke gubuk. Si korban sempat melakukan perlawanan, karena di tangan pelaku ada bekas cakaran," katanya.
Dikatakan Hendra Kurniawan, lakban dan lap warna hitam itu sempat dipersiapkan pelaku. Sehingga polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Korban dengan pelaku saling kenal, karena bertetangga," ujarnya.
Terhadap yang bersangkutan, pihak kepolisian terapkan Pasal 340 KUH Pidana, Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan jungto Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 80 dan 81.
"Ancaman pidananya 20 tahun penjara atau seumur hidup," tandasnya.
Anehnya, kata Hendra, sebelum jasad korban ditemukan, pelaku masih melakukan pencarian dengan warga sekitar dan warga juga sempat melihatnya.
"Setelah melihat situasi tenang, pelaku kemudian melarikan diri. Pelaku ditemukan di sekitar Majalaya Kabupaten Bandung," katanya.***