Perwira Polisi Dikeroyok Massa, Polda Metro Jaya Tetapkan Seorang Tersangka

- 26 November 2021, 16:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. /PMJNews

Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran terlibat pengeroyokan dengan persangkaan Pasal 170 KUHP.

Sedangkan lima orang lainnya kemudian dipulangkan karena tidak terlibat tindak pidana.

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin: Perbedaan Agama, Suku, dan Status Sosial Bukan Alasan Terjadinya Perpecahan

Saat menangkap 15 anggota ormas PP tersebut polisi juga menemukan dua butir peluru tajam kaliber 38 revolver.

Pihak kepolisian selanjutnya akan mengembangkan penyelidikan terkait dugaan kepemilikan senjata api terkait temuan tersebut.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x