Azis Syamsuddin Ingin 'Muluskan' Persidangan, Malah Kena Semprot Hakim: Hadapi Saja Masalah Ini!

- 6 Desember 2021, 16:48 WIB
Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/

Uang tersebut diduga diserahkan Azis agar Robin dan Maskur membantu dirinya dan Aliza Gunado lepas dari penyelidikan dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan dan US$36.000," ujar JPU KPK, Lie Putra Setiawan.

Baca Juga: SADIS, Pasukan Israel Tembak Mati Remaja Palestina

Atas perbuatannya tersebut, Azis dijerat Pasal 13 dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Senin (13 Desember 2021) mendatang dengan agenda pembuktian.

Hakim mempersilakan pihak JPU KPK untuk memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini ke persidangan.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x