GALAMEDIA - Joseph Suryadi ditetapkan penyidik kepolisian sebagai tersangka kasus penistaan agama hingga terancam hukuman 6 tahun penjara.
Joseph dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156A KUHP.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, penyidik menyita barang bukti berupa screenshot atau tangkapan layar pembicaraan di media sosial yang dianggap menistakan agama, 1 buah flashdisk, dan 1 handphone.
Disampaikan Zulpan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah melengkapi berkas perkara Joseph untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Penyidik lengkapi siapkan administrasi untuk lengkapi berkas sehingga dalam waktu tak lama bisa lanjut ke pengadilan," ujarnya.
Kasus yang menjerat Joseph Suryadi bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Husin Shihab. Joseph dilaporkan terkait unggahan yang dianggap melakukan penistaan terhadap agama karena menghina Nabi Muhammad SAW.
Setelah dilakukan rangkaian proses pemeriksaan, Joseph pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka yang melakukan posting tersebut atas nama Joseph Suryadi atau JS," kata Zulpan.***