Eks Kades Cikole Didakwa Alihkan Aset Hingga Rugikan Rp 50 M, Pengacara: Ini Bukan Tindak Pidana Korupsi!

- 15 Desember 2021, 16:56 WIB
Sidang dua mantan Kepala Desa di Lembang terkait kasus dugaan korupsi. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 15 Desember 2021.
Sidang dua mantan Kepala Desa di Lembang terkait kasus dugaan korupsi. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 15 Desember 2021. /

GALAMEDIA - Eks Kepala Desa Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jajang Ruhiyat didakwa mengalihkan aset desa dengan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar.

Atas dakwaan itu, Jajang melawan dengan mengajukan eksepsi. Pengacara Jajang pun langsung angkat bicara dan menilai peristiwa itu bukan tindak pidana korupsi.

"Setelah mendengar dan memperhatikan dakwaan oleh penuntut umum, kami ambil sikap untuk menyatakan eksepsi atau keberatan yang diagendakan satu minggu ke depan," kata pengacara Jajang, Rizky Rizgantara persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 15 Desember 2021.

Baca Juga: Bermain 1.483 Menit, Wander Luiz Cuma Cetak 6 Gol, Ini Daftar Penyumbang Gol Persib di Putaran Pertama

Rizky mengungkap alasan kliennya mengajukan eksepsi. Salah satunya, karena berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil.

Penasihat hukum eks Kades Cikole, Rizky Rizgantara./Lucky M Lukman/Galamedia
Penasihat hukum eks Kades Cikole, Rizky Rizgantara./Lucky M Lukman/Galamedia

Yang terjadi, katanya, dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Barat belum memenuhi unsur tersebut. Rizky pun memberikan contohnya.

Baca Juga: 38 Babagi, Cara SMPN 38 Bandung Kuatkan Profil Pelajar Pancasila

"Dakwaan itu 'kan harus lengkap dan jelas diuraikan. Kami menilai salah satu contohnya berkaitan dengan dakwaan dugaan kerugian negara yang timbul," katanya.

"Nah di situ ada semacam ada keragu-raguan dari penuntut umum sendiri mendakwa adanya kerugian negara," urai Rizky.

Selain itu, lanjut dia, lembaga yang menghitung kerugian negara juga dianggap belum memenuhi wewenang.

Kerugian negara yang didakwakan, hanya dihitung oleh Inspektorat.

"Artinya pihak yang atau lembaga yang dijadikan dasar untuk menghitung kerugian negara itu juga tidak berwenang," ujarnya.

Dengan fakta-fakta yang mengemuka di persidangan perdana dengan agenda dakwaan itu, tambah Rizky, pihaknya berpandanga Pengadilan Tipikor Bandung tidak berwenang mengadili perkara Jajang.

Baca Juga: Wander Luiz Diisukan Bakal Hengkang, Bruno Matos ke Persib, Makan Konate ke Persija?

"Karena menurut kami bukan tindak pidana korupsi. Untuk lebih jelasnya mungkin akan kami uraikan dalam nota keberatan," tegasnya.

Dalam sidang dakwaan hari ini, eks Kepala Desa Cikole Jajang Ruhiyat dan eks Kepala Desa Cibogo Maman Suryaman didakwa melakukan dugaan korupsi pemindahtanganan aset lahan milik desa.

Kerugian akibat perbuatan dua eks kades itu membuat kerugian negara hingga Rp 50 miliar.

Dalam dakwaan jaksa, Jajang bersama Maman disebut melakukan pemindahan terhadap lahan yang berada di blok lapang persik 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah Rp 1 miliar.

Sementara berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara atas perbuatan ini berdasarkan penghitungan inspektorat Kabupaten Bandung Barat senilai Rp 50.696.000.000

Dalam perkara ini, Jajang dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Jajang juga dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah