Gelapkan BLT Dana Desa, Kades di Cilawu Garut Ditangkap Polisi

- 28 Desember 2021, 19:37 WIB
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, mnunjukan tersangka dan barang bukti saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa 28 Desember 2021.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, mnunjukan tersangka dan barang bukti saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa 28 Desember 2021. /Agus Somantri/Galamedia/


GALAMEDIA - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Garut menangkap ES (51), Kepala Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut karena diduga telah menggelapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) anggaran Dana Desa (DD).

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, dalam prosesnya ES dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa atas BLT dana desa tahun anggaran 2020 yang harusnya dibagikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Menurut Wirdhanto, BLT yang seharusnya dibagikan kepada 200 orang KPM, diduga di bulan Juni 2021 tidak diberikan kepada 24 KPM, dan di bulan Juli hingga Agustus 2020, ES kembali tidak membagikan BLT kepada 200 KPM yang ada di desanya.

"Jadi total yang tidak disalurkan ES yaitu sebesar Rp374.400.000 dari 24 KPM. Uang tersebut oleh tersangka malah dipakai untuk kepentingan pribadi," ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa 28 Desember 2021.

Wirdhanto menyebutkan, terungkapnya kasus korupsi tersebut berawal dari laporan warga kepada pihaknya pada September 2021 lalu. Setelah menerima laporan tersebut, terangnya, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan setelah dianggap cukup bukti ES pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Masih Banyak Mobil Halangi Kendaraan Pemadam Kebakaran, Kepala Diskar PB Kota Bandung: Saya Merasa Prihatin

"Awalnya itu ada informasi dari warga terkait penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran yang berasal dari dana desa yang diduga dilakukan oleh tersangka ES selaku kepala desa," ucapnya.

Wirdhanto menuturkan, kepada penyidik ES telah mengakui perbuatannya. Menurutnya, bantuan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat tersebut salah satunya digunakan ES untuk membayar hutang, dan adanya kerugian akibat tertipu proyek fiktif, termasuk juga sempat memberikan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam pengembangan selanjutnya, lanjut Wirdhanto, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Inspektorat Garut, DMPD, BPKAD, Kecamatan, Bank BJB dan KPPN serta memintai keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui ke mana saja uang tersebut mengalir.

"Dalam kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 78 dokumen. Kami juga akan terus melakukan langkah tracing ke mana anggaran ini disalahgunakan tersangka ES," katanya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x