Gelapkan BLT Dana Desa, Kades di Cilawu Garut Ditangkap Polisi

- 28 Desember 2021, 19:37 WIB
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, mnunjukan tersangka dan barang bukti saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa 28 Desember 2021.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, mnunjukan tersangka dan barang bukti saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa 28 Desember 2021. /Agus Somantri/Galamedia/

Wirdhanto menyebutkan, akibat perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka ES dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Yuni Shara Bikin Heboh, Netizen: Salut Buat Mbak Junet

Untuk menghindari kejadian serupa, Wirdhanto pun mengimbau seluruh Kepala Desa dan perangkatnya untuk melaksanakan tugas dan wewenang secara hukum, termasuk dalam penggunaan keuangan desa.

"Kami juga mengimbau para pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tidak mengganggu kinerja kepala desa yang saat ini membutuhkan kinerja sumber daya, termasuk anggaran untuk kaitan dengan pemulihan ekonomi termasuk pembangunan desa," katanya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x