Akui Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Meminta Maaf

- 4 Januari 2022, 17:41 WIB
Petugas Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menjaga pintu masuk ruang sidang selama persidangan kasus rudapaksa Herry Wirawan.
Petugas Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menjaga pintu masuk ruang sidang selama persidangan kasus rudapaksa Herry Wirawan. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan.

Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. Sejumlah saksi telah dihadirkan.

Kasus tersebut juga mendapat sorotan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x