Penguasa Aset Milik Negara Divonis 3 Bulan Penjara, Kejari Bandung Ajukan Banding

- 5 Januari 2022, 11:28 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /Pexels/ Sora Shimazaki

Ditegaskan Dodi, penanganan perkara tersebut sudah sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang ada.

Baca Juga: Diamuk Publik Soal Cuitan Allah, Ferdinand Hutahaean Menciut dan Minta Maaf: Mohon Maaf…

Jaksa juga sudah melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen kepemilikan yang dimiliki PT KAI.

"Itu bukti-buktinya sudah akurat ada saksi juga dari BPN. Bahkan kami sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan," tandasnya.

Tanpa izin
Diterangkan Dodi, perkara itu bermula dari gugatan yang diajukan PT KAI atas lahan di Jalan Ir H Juanda No. 250 Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Lahan seluas 4.715 meter persegi itu diketahui milik PT KAI dengan akta jual beli nomor 34 tahun 1951 tanggal 13 November 1951.

Akta itu dibuat dihadapan notaris dan telah dibukukan dalam daftar buku tanah dengan hak guna bangunan nomor 231 yang awalnya tertulis atas nama Archibald Guido De Ceuninck Van Capelle yang dibalik nama kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Kemudian pada 15 November 2016 sampai dengan November 2018, PT KAI menyewakan tanah dan bangunan ke Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat.

"Namun setelah sewa tersebut berakhir, pada tanggal 17 November 2018 tiba-tiba tanah dan bangunan tersebut telah dikuasai dan ditempati oleh terdakwa bersama keluarganya," terang Dodi.

Baca Juga: Skincare Anda Tidak Cocok? Lakukan 3 Tips Ini agar Tidak Mubazir dan Tetap Bermanfaat

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x