Tindak Tegas Pelaku Penimbun Minyak Goreng, Polri: Denda Rp50 Miliar

- 21 Januari 2022, 07:54 WIB
Tindak Tegas Pelaku Penimbun Minyak Goreng, Polri: Denda Rp50 Miliar
Tindak Tegas Pelaku Penimbun Minyak Goreng, Polri: Denda Rp50 Miliar /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/


GALAMEDIA - Pemerintah telah mengumumkan penurunan harga minyak goreng. Menteri Perdagangan mengumumkan kebijakan satu harga.

Melalui kebijakan tersebut seluruh minyak goreng akan dijual dengan harga Rp14.000 per liter.

Harga baru minyak goreng tersebut mulai berlaku per tanggal 19 Januari 2022.

Dikutip Galamedia dari Humas Polri pada 21 Januari 2022.

Baca Juga: Renovasi Rumah Donasi Gala Akhirnya Berlangsung, Oma Opa Gala Ucapkan Terima Kasih pada Donatur

Pihak kepolisian telah membentuk tim untuk mencegah adanya penimbunan minyak goreng.

"Tim lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan. Khususnya minyak goreng kemasan premium," Pungkas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Guna antisipasi adanya aksi panic buying bahkan penimbunan, kepolisian mengeluarkan aturan bahwasanya untuk pembelian minyak goreng maksimal hanya 2 liter saja.

Polri telah bekerja sama dengan Kemendag RI dan Dinas Perdagangan untuk mengeluarkan peraturan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Dikabarkan Tiadakan Formasi CPNS 2022 dan Fokus Rekrut PPPK, Ini Penjelasannya

Pihak Kepolisian akan memberikan hukuman bagi pelaku penimbun dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp50 miliar rupiah.

"Hal ini sesuai Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar," ujar Ahmad Ramadhan.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x