Dua bulan Buron, Pelaku Pembacokan di Cibalong Garut Ditangkap di Bekasi

- 31 Januari 2022, 20:42 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, didampingi Kanit Jatanras Satreskrim Polres Garut menunjukan barang bukti clurit yang digunakan pelaku di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin 31 Januari 2022./Agus Somantri/Galamedia
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, didampingi Kanit Jatanras Satreskrim Polres Garut menunjukan barang bukti clurit yang digunakan pelaku di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin 31 Januari 2022./Agus Somantri/Galamedia /

Menurutnya, aksi pengeroyokan itu dilakukan karena merasa dendam temannya dianiaya oleh korban sehingga ia pun berencana untuk melakukan pembalasan.

Saat melihat korban sedang menggunakan motor, tambah Dede, pelaku bersama seorang temannya yang masih buron langsung mengejar dan memepetnya, kemudian keduanya langsung melakukan aksi pengeroyakan dan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis clurit secara membabi buta.

Setelah korbannya tersungkur, pelaku bukannya berhenti, namun malah meneruskan aksi kejamnya dengan menusuk bagian leher dan kepala korban hingga akhirnya korban meninggal dengan luka parah di sejumlah bagian tubuhnya.

"Kejadiannya sekitar pukul 22.00 di jalan pertigaan Kampung Ciheulang, Desa Najaten, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut," katanya.

Dede menyebutkan, usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri. Saat ini, ungkapnya, tersangka atas nama Ocol sudah berhasil diamankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut, sedangkan satu orang lagi yang berinisial Y masih dalam pengejaran dan masuk DPO (daftar pencarian orang).

Baca Juga: Tradisi Tahun Baru Imlek 2022 di Indonesia, Mengapa Selalu Identik dengan Barongsai dan Warna Merah?

Berdasarkan pemeriksaan, menurut Dede, usai melakukan penganiayaan tersangka melarikan diri ke wilayah Jabodetabek untuk menghindari kejaran polisi.

Selama dalam pelariannya itu, Ocol menemui teman-temannya yang biasa melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, dan sudah beberapa kali berhasil mencuri lalu menjualnya.

"Hasil dari mencuri motor itu digunakan tersangka untuk bertahan hidup selama proses pelarian dari kasus Garut," ucapnya.

Dede menyebutkan, atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka WY alias Ocol dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP atau pasal 170 KUHP dan atau 351, dengan ancaman hukumannya 15 tahun sampai seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x