Diduga Turut Menyimpan Kripto Rp35 Miliar, Adik Indra Kenz Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

- 21 April 2022, 08:37 WIB
Diduga Turut Menyimpan Kripto Rp35 Miliar, Adik Indra Kenz Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
Diduga Turut Menyimpan Kripto Rp35 Miliar, Adik Indra Kenz Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi /Facebook Indra Kenz/

GALAMEDIA - Diduga turut serta menyimpan aset kripti senilai Rp35 miliar, adik dari Indra Kenz, Nathania Kesuma ditahan Bareskrim Polri.

Nathania dan Indra diketahui menyimpan aset kripto senilai Rp35 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengungkap tiga peran adik Indra Kenz dalam perkara ini yang membuatkan ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Salah satunya memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan nominal Rp35 miliar.

Baca Juga: Hari Kartini: dari Camat hingga Kepala Dinas, Perempuan Turut Ambil Peran Bangun Kota Bandung

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Whisnu, Kamis 21 April 2022.

Selain itu, adik Indra Kenz juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp9,4 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Whisnu.

Atas perannya tersebut, lanjut Whisnu, tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Brilliant Awal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x