Dua Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong Bersenpi Ditembak Polisi di Kabupaten Bandung

- 4 Juli 2022, 18:16 WIB
Dua pelaku spesialis pencurian dengan senjata api diringkus Polresta Bandung.
Dua pelaku spesialis pencurian dengan senjata api diringkus Polresta Bandung. /Ziyan Muhammad Nasyith /GALAMEDIA

GALAMEDIA - Aksi pencurian yang dilakukan oleh tiga orang di wilayah Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Para terduga pelaku pencurian tersebut tengah melakukan aksinya dan terekam CCTV. Dalam video yang sempat viral itu, para tersangka kepergok oleh warga.

Namun, saat itu para tersangka menodongkan pistol kepada warga yang memergoki aksi pencurian tersebut.

Dua dari tiga orang tersangka akhirnya bisa dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Keduanya berinisial EJ (51) dan SY (53). Sedangkan satu orang lagi masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga: Seorang Pria Tega Bunuh Perempuan Paruh Baya yang Hidup Seorang Diri di Cileunyi Bandung

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasatres Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, dua orang tersangka ini merupakan spesialis pencurian menggunakan senjata api.

Pengungkapan tersebut berawal dari tindakan pencurian yang terjadi di Perum Kencana Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada 30 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

"Para tersangka ini melakukan aksinya selalu membawa senjata api rakitan. Sebelumnya, video aksi para tersangka pernah viral di media sosial yaitu menodongkan senjata api di Margahayu, Kabupaten Bandung pada bulan Januari 2022 lalu," kata Oliestha saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin 4 Juli 2022.

Baca Juga: Ini Motif Tersangka DS Bunuh Perempuan Paruh Baya di Cileunyi Bandung

Namun, saat melakukan aksinya di wilayah Bojongsoang, dua tersangka asal Bandung berhasil ditangkap oleh polisi.

"Pada saat pelaku melakukan aksinya, masyarakat melapor ke kami. Dan pada saat itu pula pelaku langsung diamankan," ujarnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api, 12 butir peluru aktif kaliber 38 serta berbagai macam senjata tajam.

"Untuk kepemilikan senjata api dan peluru aktif ini, kami masih lakukan pengembangan lebih lanjut. Untuk barang bukti hasil curiannya ada kamera, jam tangan berbagai merk, cincin, kalung dan sebagainya," terang Oliestha.

Baca Juga: Tanggapi Menlu Era SBY Soal Kunjungan Jokowi, Djumala: Diplomasi Perdamaian Bukan Pabrik Tempe

Dari hasil pengembangan, lanjut Oliestha, diketahui kedua tersangka ini sudah melakukan aksi di 21 TKP yang berada di wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

"Kemudian saat diamankan karena pelaku sempat membahayakan petugas, maka dilakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku, namun satu pelaku masih buron dan masih dalam pengejaran," ungkapnya.

Menurut Oliestha, senjata api yang dibawa para tersangka saat beraksi, hanya untuk menakut-nakuti apabila ada warga yang mencoba menghalangi atau menggagalkan aksi mereka.

Baca Juga: TERUNGKAP, Kondisi Doni Salmanan Jelang Diadili di Bandung

"Para tersangka ini residivis dengan kasus yang sama dan pernah diamankan beberapa kali seperti di Lampung, Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung," jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 dan atau 363 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu salah seorang tersangka, EJ mengaku sudah beraksi di 21 TKP di wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

"Uang hasil menjual barang curian dipakai untuk foya-foya. Yang jadi sasaran (pencurian) biasanya rumah kosong atau yang dalam kondisi sepi," ungkap EJ.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x