Menyerahkan Diri di Sekitar Pondok Pesantren, MSAT Alias Mas Bechi Digelandang ke Polda Jatim

- 8 Juli 2022, 05:42 WIB
Menyerahkan Diri di Sekitar Pontren, MSAT Alias Mas Bechi Langsung Digelandang ke Polda Jatim
Menyerahkan Diri di Sekitar Pontren, MSAT Alias Mas Bechi Langsung Digelandang ke Polda Jatim /ZonaSurabayaRaya/

GALAMEDIA - Tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati, MSAT (42), alias Mas Bechi yang merupakan putra kiai ternama di Jombang akhirnya menyerahkan diri, Kamis sekitar pukul 23.35 WIB malam.

Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Nico Afinta menjelaskan, berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.

Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.

Baca Juga: BACAAN Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah: Arab, Latin dan Artinya Bahasa Indonesia

"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahap-duakan (penyerahan tahap dua)," ucap dia.

Namun, penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka pencabulan santriwati itu mengingkari.

Dari Februari hingga April 2022, tersangka Mas Bechi tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua dari kepolisian.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Tinggal Lawan Filipina dan Myanmar di Piala AFF U-19 2022, PSSI Optimis Menang

Dua hari lalu tim Polda Jatim turun melakukan penjemputan, tetapi lagi-lagi putra kiai pengasuh Pesantren Ashiddiqiyyah, Ploso, Jombang, itu tidak mau menyerahkan diri.

"Tersangka MSAT menyerahkan diri, dan yang bersangkutan berada di sekitar ponpes," kata Nico.

Ia meminta semua pihak untuk patuh dan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Ke depan kami koordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan yang bersangkutan salah atau tidak kepada MSAT di depan sidang pengadilan. Proses ini terjadi karena adanya korban," kata dia.

Baca Juga: Persija Banyak Main Malam, Thomas Doll Malah Senang: Itu Sangat Bagus!

"Biarkan penyidik bekerja terlebih dahulu melakukan administrasi, yang menghalang-halangi masih diproses pemeriksaan di Polres Jombang, ada 320 orang," tutur Kapolda menambahkan.

Tersangka dugaan pencabulan yang juga putra dari KIai Haji Muhammad Mukhtar Mu’thi, Pimpinan Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang itu langsung dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah