Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara pelaku Ecep Ridwan mengaku melakukan aksinya dengan memanjat dinding minimarket, menggunakan tambang yang sudah dimodif menggunakan pengait diujungnya. Dia pun selalu merusak DVR CCTV dan mengambilnya untuk kemudian di buang ke sungai yang dilalui dalam perjalanan pulang.
"Biasanya barang-barang hasil curian saya jual di wilayah Garut dan uangnya dipakai modal buat judi online," katanya.***