Bobol 17 Minimarket Demi Judi Online, Seorang Pria Dibekuk Polisi

- 30 Juli 2022, 20:28 WIB
Ecep Ridwan (41), membobol 17 minimarket di sejumlah wilayah, 7 minimarket diantaranya berada di wilayah hukum Polres Cimahi.
Ecep Ridwan (41), membobol 17 minimarket di sejumlah wilayah, 7 minimarket diantaranya berada di wilayah hukum Polres Cimahi. /

Baca Juga: Atletico Madrid vs Manchester United Imbang di Babak Pertama, Tonton Babak Kedua di LINK LIVE STREAMING INI

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara pelaku Ecep Ridwan mengaku melakukan aksinya dengan memanjat dinding minimarket, menggunakan tambang yang sudah dimodif menggunakan pengait diujungnya. Dia pun selalu merusak DVR CCTV dan mengambilnya untuk kemudian di buang ke sungai yang dilalui dalam perjalanan pulang.

"Biasanya barang-barang hasil curian saya jual di wilayah Garut dan uangnya dipakai modal buat judi online," katanya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x