GALAMEDIANEWS - Kasus Subang yang sempat menghebohkan akhirnya terkuak oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
Bahkan dalam Kasus Subang ini, Polda Jabar juga telah mengamankan 4 orang tersangka.
Ditreskrimsus Polda Jabar berjanji akan terus mengembangkan pengungkapan Kasus Subang sampai seluruh pelaku yang berkaitan bisa ditangkap.
Sejauh ini memang sudah ada 4 tersangka berkaitan dengan kasus Subang tersebut.
Peran dari 4 orang tersangka yang diamankan itu sudah diketahui.
Pada Senin, 18 Juli 2022, Ditreskrimsus Polda Jabar kembali merilis pengungkapan Kasus Subang yang masih terkait dengan penyulingan elpiji subsidi.
Sebelumnya, pada Kamis, 14 Juli 2022 lalu, Ditreskrimsus Polda Jabar sudah mengamankan dua orang mandor berinisial MH dan TH, di Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang.
Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Rolandy, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Arif Rakhman kepada wartawan di Polda Jabar, Senin 18 Juli 2022, mengatakan, saat ini total tersangka berjumlah empat orang.