Jelang Bebas Seorang Warga Binaan Malah Pesan Narkotik dari Rutan

- 23 Juni 2020, 14:21 WIB
Petugas rutab Klas 1 Bandung dan BNN gelar jumpa pers soal pengiriman paket sabu sabu dan tembakau gorila di Rutan Klas 1 Bandung, Selasa 23 Juni 2020.
Petugas rutab Klas 1 Bandung dan BNN gelar jumpa pers soal pengiriman paket sabu sabu dan tembakau gorila di Rutan Klas 1 Bandung, Selasa 23 Juni 2020. /Remy Suryadi/


GALAMEDIA - Petugas jaga Rutan Klas 1 Bandung, dikirimi sabu-sabu dan tembakau sintetis atau gorila oleh orang tidak dikenal.

Narkoba tersebut dibungkus makanan serta alat mandi, yang ditujukan bagi salah seorang warga binaan rutan.

Setelah menitipkan paket makanan dan alat mandi, orang yang tidak sempat dimintai identitasnya itu, langsung pergi meninggalkan rutan.

Karena merasa curiga, petugas ‎pun membongkar paket kiriman tersebut, mendapati narkotika sabu-sabu dan paket kecil gorila.

Baca Juga: Saldo KKS Kosong Belasan KPM di Taraju Tasikmalaya Terpaksa Gigit Jari

Untuk mengelabui petugas, paket sabu itu diselipkan ke deodorant. Sementara paket gorila dan alat hisap sabu, diselipkan di bungkus makanan.

"Kejadiannya kemarin malam, Senin 22 Juni 2020. Jadi ada orang datang waktu Mahgrib, nitip paket makanan untuk warga binaan kami. Sempat kami tolak, karena melebihi waktu penitipan barang," terang Kepala Rutan Klas 1 Bandung Riko Stiven, Selasa 23 Juni 2020.

"Tapi orang itu menyimpannya di petugas jaga, lalu pergi," tambahnya.

Mendapati adanya paket narkotika itu, Riko pun langsung berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Jabar, untuk penanganan lebih lanjut temuan tersebut.

Baca Juga: Kuota Tahap 1 Tak Terpenuhi, Daftar PPDB Jabar Memungkinkan Luring

Setelah datang petugas BNNP, petugas keamanan rutan pun mendatangi warga binaan yang dituju untuk dimintai keterangan. Saat diperiksa, warga binaan yang berinisial A itu, mengakui barang tersebut adalah pesanannya.

"Dia mengakui narkortika memang dipesannya, dari seseorang yang saat ini sedang didalami BNNP," katanya.

Riko mengatakan, warga binaan itu memesan dengan cara melalui ponsel, yang juga ditemukan di ruang tahanannya.

Riko belum dapat mengetahui dari mana ponsel tersebut bisa masuk ke dalam rutan. Pasalnya yang bersangkutan langsung diamankan pihak BNNP.

"Jadi kita geledah langsung ada ponsel di kamar yang bersangkutan," ucapnya.

Baca Juga: Bruk! Atap Rumah Milik Juhana Ambruk Setelah Diterjang Hujan Angin

Riko mengungkap, A merupakan terpidana kasus pencurian disertai pemberatan. Dia divonis hakim, tujuh bulan penjara.

"Satu bulan lagi akan bebas yang bersangkutan," katanya.

Adapun narkotika yang diamankan BNNP, di antaranya sabu-sabu seberat lima gram dan paket gorila, serta beberapa alat pakai sabu.

Keterangan yang didapat dari pihak BNNP, pengakuan warga binaan itu, berniat mengkonsumsi narkotika di dalam rutan.

"Informasi dari BNNP juga, terindikasi narkotikanya mau di jual dalam rutan," ucapnya.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x