Dalami Kasus, Pelaku Pembakaran Mobil Via Vallen Dipindah ke Polres Sidoarjo

- 4 Juli 2020, 18:11 WIB
Penampakan mobil Via Vallen yang dibakar orang tidak dikenal. (Instagram/@viavallen)
Penampakan mobil Via Vallen yang dibakar orang tidak dikenal. (Instagram/@viavallen) /

GALAMEDIA - Untuk memperdalam kasus pembakaran mobil milik penyanyi Maulidiyah Oktavia alias Via Valen, polisi memindahkan pelaku dari Kepolisian Sektor Tanggulangin ke Polresta Sidoarjo.

Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur Kombes Pol. Sumardji, pemindahan pelaku berinisial P untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut.

"Kami pindahkan dari polsek ke Polresta Sidoarjo, termasuk juga penyidikan juga dilakukan oleh penyidik Polresta Sidoarjo," katanya menjelaskan Sabtu 4 Juli 2020.

Baca Juga: Covid dan Corona Jadi Koleksi Anyar Lembang Park and Zoo

Menurut Kapolres, dengan pemindahan itu, pihaknya bisa menggali lebih tajam penyidikan terhadap kasus pembakaran mobil bernomor polisi W-1-VV itu.

"Kami terus mendalami apakah ada motif lain yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus ini. Karena dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, keterangan yang diberikan masih sama, yaitu sakit hati karena tidak bisa menemui artis idolanya itu," jelasnya.

Awalnya saat ditangkap, kata dia, pelaku memang terlihat seperti orang yang linglung. Hal itu akibat pengaruh minuman beralkohol yang diminum tersangka sesaat sebelum melakukan aksi nekat itu.

Baca Juga: Midi (70) Warga Kersamanah Kabupaten Garut Butuh Uluran Tangan

"Terkait dengan tulisan ancaman di tembok dinding rumah Via, pelaku mengaku itu sebagai haknya. Ketika saya tanyakan lebih jauh, hak apa yang dimaksud pelaku masih enggan menjelaskan lebih lanjut," katanya.

Dengan pemindahan ke Polresta Sidoarjo, dia berharap bisa mendapatkan motif tambahan terkait dengan kasus ini karena pengakuan pelaku pembakaran itu secara spontan.

"Ada penyidik terbaik yang dilibatkan dalam menangani kasus ini," katanya.

Baca Juga: Hari Ini Jumlah Pasien Positif Covid Bertambah 1.447 Orang dan 651 Sembuh

Tersangka, kata dia, masih tetap dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 Sebelumnya, pada hari Selasa (30/6) sekitar pukul 03.00 WIB mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen di samping rumahnya, Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur dibakar orang tidak dikenal.

Mobil berplat nomor W-1-VV itu diparkir di gang samping rumah karena garasi mobil untuk proses syuting video klip artis Via Vallen.

Peristiwa kebakaran mobil Toyota Alphard W-1-VV milik Via Vallen juga diunggah dalam akun Instagram Via Vallen.

Baca Juga: Asik, Pemerintah Akan Keluarkan Permenhub untuk Lindungi para Pesepeda

Melalui Insta story di akun @viavallen, Via mengunggah video yang menampilkan mobilnya dilalap api.

"Tolong pemadam kebakaran di daerah Sidoarjo, tolong cepat ke daerah Tanggulangin. Tadi udah ditelepon tapi belum ke sini, itu ada kebakaran di samping rumah," kata seorang perempuan dalam video itu.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x